Presiden Jokowi Keluarkan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
ilustrasi ASN dan PNS-Menpan-PMJ News
INFO MOJOKERTO - Presiden Joko Widodo keluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan wajib ditaati dan larangannya harus dihindari sesuai dalam Pasal 3 hingga Pasal 5. Jika ternyata ada PNS yang melanggar aturan maka wajib dijatuhi hukuman disiplin.
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Terdapat tiga kategori hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat seperti yang tercantum pada Pasal 8.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, hingga pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.