Dua Pemuda Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara Usai Edarkan 2 Kg Sabu
Ilustrasi Narkoba Jenis Sabu -RenoBeranger from pixabay-
INFO MOJOKERTO – Narkoba jeni sabu sebanyak 2 kg kembali berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.Dari hasil pengungkapan tersebut, dua pemuda pelaku pengedaran sabu telah resmi menjadi tersangka yaitu berinisial (JM) dan (MT) dan diringkus polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan membenarkan atas penangkapan dua pemuda pelaku serta pengedar sabu.
“ Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di sekitaran Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara yang dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial (JM) dan (MT),” ungkap Kapolres Jakarta Utara, Senin (20/9/21)
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kapolres Jakarta Utara melakukan penyelidikan oleh anggota unit III Satresnarkoba Polre Metro Jakarta Utara.
“ Dari tangan tersangka diamankan 24 plastik klip yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sejenis sabu, kemudian satu unit timbangan digital dan tiga unit handphone,” ujar Kapolres.
(BACA JUGA:Seorang Pria Meninggal Saat Live TikTok, Polsek Jatinegara Terus Mendalami Penyebabnya)
Dua pemuda pelaku dari pengedaran sabu tersebut terjerat dengan Pasa 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“ Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” imbuhnya.