Grebek Toko Kosmetik, Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang
Penggrebekan toko kosmetik yang menjual obat terlarang-PMJ News / Istimewa-PMJ News
INFO MOJOKERTO – Petugas Polsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi menggrebek toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT/RW 022/004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/9).
Anggota personel gabungan berhasil mengamankan satu pelaku Maulidin bin Rasyid (22), beserta barang bukti ribuan obat terlarang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 botol plastic berisi obat berwarna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir, 1.035 butir obat tramadol HCL, dan 87 butir pil Thrihexyphinidyl.
Serta uang tunai sebesar Rp 220.00, 360 pcs plastic klip bening dan satu buah ponsel genggam yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Kedungwringin Iptu Edward Danel mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan warga. Masyarakat merasa resah dengan adanya pengedaran obat terlarang yang berkedok toko kosmetik tersebut.
(BACA JUGA:PPKM Kembali Diperpanjang Walaupun Sudah Tak Ada Wilayah Berlevel 4 di Jawa-Bali)
“ Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat. Dari situ warga Resah,” jelasnya pada wartawan, Rabu (22/9).