Ditangkap KPK di Kediamannya, Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tangkapan Layar KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA-Youtube/KPK RI-
INFO MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi umumkan Wakil DPR RI Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menetapkan Aziz sebagai tersangka karena diduga Aziz memberian suap untuk menanganani kasus korupsi yang menyeret namanya di Lampung Tengah.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ungkap Ketua KPK yang dikutip Info Mojokerto pada laman PMJ News pada Sabtu (25/9).
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan Azis ditangkap di rumahnya yang terletak di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Direktur Penyidikan Karyoto.
“Dalam perkara ini tim penyidik yang dipimping oleh Direktur penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi di rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” jelas Firli dalam siaran pers di kanal Youtube KPK RI pada Sabtu (25/9).
(BACA JUGA:Sambut Hari Jadi TNI Ke 76, Kodim 0815 Mojokerto Menyelenggarakan Donor Darah untuk Masyarakat)
Azis telah dipanggil oleh KPK pada Jumat kemarin (24/9). Namun, Azis beralasan Ia tengah melakukan isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19. Tetapi, setelah dilakukan swab antigen ternyata hasilnya nonreaktif Covid-19.