Tegakkan Prokes, 7 Orang Tak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi oleh Polsek Prajuritkulon


Polsek Prajuritkulon bersama Tiga Pilar dalam Operasi Yustisi di wilayah hukum Polresta Mojokerto Polsek Prajuritkulon pada Sabtu malam (25/9)-tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id-tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id

INFO MOJOKERTO - Saat ini  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus berlaku. Sebagai upaya untuk menegakkan protokol kesehatan Polsek Prajuritkulon dan Tiga Pilar mengadakan Operasi Yustisi.

Dilansir dari tribratanews.mojokertokota.polri.id, Operasi Yustisi ini dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Mojokerto Polsek Prajuritkulon pada Sabtu malam (25/9).

Kali ini dalam operasi yustisi tertangkap tujuh orang pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar tidak menggunakan masker di area publik.

Ketujuh pelanggar akan ditindak sesuai dengan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto nomor 55 tahun 2020.

Kapolsek Prajuritkulon Kompol M. Sulkan mengatakan jika tujuan diadakannya Operasi Yustisi ini adalah sebagai penegak protokol kesehatan. Sekaligus upaya dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19 terutama di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

(BACA JUGA:Jokowi : Indonesia Menduduki Peringkat Ke-6 Dunia Vaksinasi Covid-19 Terbanyak)

Kompol Sulkan mengajak masyarakat dan semua elemen untuk membantu pemerintah melawan pandemi Covid-19. Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

`
Tags :
Kategori :

Berita Terkait