Tindak Lanjut Instruksi Presiden RI, Pemkot Mojokerto Tanda Tangani MOU dengan BPJAMSOSTEK


Penandatanganan MOU Pemkot Mojokerto dengan BPJAMSOSTEK-instagram @ningita_-

INFO MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani MOU dengan BPJAMSOSTEK. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dilansir dari gemamedia.mojokertokota.go.id, penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJAMSOSTEK dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) dilaksanakan bersamaan dengan resepsi HUT Koperasi ke-74 pada Jumat (25/9).

Selain itu pernjanjian kerja sama yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto ini bertempat di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk No. 50 Mojokerto.

Dengan adanya MOU ini DiskopUKMperindag memiliki  tugas agar Instruksi Presiden dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di Kota Mojokerto.

DiskopUKMperindag berkewajiban untuk mendorong, memfasilitasi, membantu sosialisasi dan menghimbau para pelaku usaha.

(BACA JUGA:Patut Waspada! Ini Gejala Covid-19 yang Dialami Usai Mendapatkan Vaksin)

Kepala DiskopUKMperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya mengatkan jika tujuan dari MOU ini adalah untuk melindungi pelaku usaha di Kota Mojokerto.

`
Tags :
Kategori :

Berita Terkait