Polsek Prajurit Kulon Tindak 7 Pelanggar Prokes dalam Operasi Yustisi


Operasi Yustisi oleh Polsek Prajuritkulon bersama Tiga Pilar di wilayah hukum Polresta Mojokerto Polsek Prajuritkulon, Minggu (3/10)-tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id-

INFO MOJOKERTO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih berlaku sampai saat ini. Polsek Prajurit Kulon menggelar Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Dilansir dari Tribratanews, Operasi Yustisi yang digelar pada Minggu (03/9) siang di wilayah hukum Polsek Prajurit Kulon Polresta Mojokerto terjaring tujuh pelanggar protokol kesehatan.

Ketujuh pelanggar tersebut tidak menggunakan masker di ruang publik dan akan ditindak sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mencoba sebaik mungkin untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Dalam usaha-usaha pemerintah agar angka pertumbuhan kasus Covid-19 tidak melonjak bahkan diupayakan untuk menekan angka positif pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.

(BACA JUGA:Dianugerahi Gelar Kehormatan ‘Senatan Dalem’, Ning Ita: Saya Sungguh Sangat Kaget)

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, antaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana pemerintah membatasi kegiatan masyarakat yang berskala besar guna menghindari percepatan penyebaran Covid-19.

`
Tags :
Kategori :

Berita Terkait