Pemkot Mojokerto Gelar Diklat PBJ Guna Tingkatkan Kapabilitas SDM Pengadaan Barang dan Jasa
Pemakaian tanda peserta secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto-Gema Media Mojokerto Kota Istimewa-gemamedia.mojokertokota.go.id
INFO MOJOKERTO – Diklat Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) untuk pejabat Eselon III serta Eselon IV, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kota Mojokerto telah resmi di buka oleh Wali Kota Mojokerto, pada Senin (11/10/21).
Diklat ini dilakukan di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk, No. 50 Kota Mojokerto. Walikota Mojokerto atau yang kerap kali dipanggil Ning Ita mengungkapkan jika diklat ini bertujuan untuk kapabilitas sumber daya manusia ASN dalam pengadaan barang dan jasa yang di lakukan secara professional.
“ Saya berharap seluruh ASN yang tahun ini mengikuti diklat ini agar dengan sungguh-sungguh. Karena sertifikat yang akan di dapat ini sangat penting. Sehingga tidak ada lagi dalam satu dinas/OPD harus “meminjam” kepada ODP lain karena ketidak tersediaanya SDM PBJ,” terang Ning Ita.
Dalam Kebijakan Kepala Daerah yang tertuang pada peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 17 tahun 2021, untuk Pejabat Administrator (Eselon II) yang belum memiliki sertifikat PBJ sampai batas waktuyang telah ditentukan akan mendapatkan pemotongan Tambahan Penghasilan (TPP).
“ Didalam perwalian nomor 17 tahun 2021 tentang tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto diatur bahwa pejabat eselon III yang tidak memiliki sertifikat PJB sampai bulan Juni 2021 , dilakukan pemotonagn TPP sebesar 25%,” ungkap Ning Ita.
(BACA JUGA: MIPABA Gelar Pendalaman Pemantapan Pengalaman Amanat Guru untuk Tingkatkan Kualitas Murid dan Lulusan)
Kepala Badan Pengembangan Manusia ( BPSDM) Provinsi Jawa Timur, yang diwakili oleh kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis, Nawang Ardiani mengatakan,terkait permasalahan pengadaan barang dan jasa harus di perbaiki secara serius.