Satgas Covid-19 Kecam Selebgram Rachel Vennya Karena Langgar Aturan Karantina
Rachel [email protected]
INFO MOJOKERTO - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengecam seorang selebgram Indonesia yang telah melanggar aturan karantina selama masa pandemi yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Berita tersebut menyusul ramainya dugaan melanggar aturan karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya.
“ Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untyuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama,” ungkap Wiku kepada wartawan, Senin (11/10/21)
Wiku meminta petugas lapangan seharusnya bersikap tegas terhadap WNI yang telah melakukan perjalanan luar negeri. Wiku juga mengungkapkan jika tidak ada perubahan terkait aturan masa karantina Indonesia.
Kemudian para WNI yang sedang menjalani perjalanan luar negeri wajib melaksanakan masa karantina selama 8 hari sesuai dengan surat edaran SE 47 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada masa pandemic Covid-19 yang telah berlaku mulai 6 Juli 2021.
(BACA JUGA:Operasi Yustisi, Polsek dan Puskesmas Dawarblandong Lakukan Swab dan Vaksin Acak)
“ Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari, pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu,” tutur Wiku.