Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 387 Botol Miras Arak Bali


Kapolresta Mojokerto saat mengadakan konferensi pers tindak pidana ringan atau tipiring miras, Kamis (14/10)-tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id-

INFO MOJOKERTO - Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan bersama dengan Kasat Samapta dan Kasi Humas Polresta Mojokerto mengadakan konferensi pers tindak pidana ringan atau tipiring miras.

Dilansir dari tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id, konferensi pers tersebut diadakan di Joglo Sabhara Polresta Mojokerto pada Kamis (14/10) sore.

Sebelumnya, tim Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak Bali.

Miras-miras tersebut disita tim Satsamapta Polresta Mojokerto dari pelaku SC (LK), 32 tahun yang merupakan seorang Pewagai Swasta asal Kecamatan Magersari.

Pelaku tertangkap Satsamapta Polresta Mojokerto ketika sedang melakukan transaksaksi jual beli miras dengan sistem COD di jalan Surodinawan, Kota Mojokerto sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (11/10).

(BACA JUGA:Mulai Berlaku Hari Ini! Kebijakan Prokes Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19)

Terdapat sejumlah 387 botol miras yang terdiri dari 142 botol arak bali flame brush 600 ml, 115 arak bali natural 600 ml, 29 arak bali 1,5 l, 44 arak bali bluberry 600 ml, dan 57 arak bali pandan 600 ml.

“Hasil sitaan minuman keras atau miras ini akan dikembangkan lebih lanjut proses identifikasinya ke produsen miras, dan masih akan ke jaringan-jaringan yang mendistribusikan miras sampai ke induster,” ucap AKBP Rofiq.

`
Tags :
Kategori :

Berita Terkait