Kominfo Putus Akses Pinjol yang Melanggar Undang-Undang


Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate-Instagram @johnny_plate_id-

INFO MOJOKERTO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses pinjaman online (pinjol) yang melanggar perundang-undangan.

Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan mitra kementerian dan lembaga (K/L) lainnya untuk bersikap tegas dalam memutuskan akses praktek bisnis financial technologi (fintech) atau pinjol yang tidak memiliki izin.

Melansir dari Indonesia.go.id, Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan bahwa mulai tahun 2018 Kominfo telah memutuskan akses fintech atau pinjaman online dan sebanyak 4.873 konten fintech online telah diputus oleh Kominfo.

“Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ungkap Menteri Kominfo yang dikutip dilaman Indonesia.go.id pada Jumat (15/10).

Menteri Kominfo juga menyampaikan konten fintech atau pinjaman online yang tidak sesuai dengan hukum maka tidak akan diberi tempat oleh pemerintah.

(BACA JUGA:Ning Ita Bersepeda Mengelilingi Jogja Bersama Seluruh Wali Kota Indonesia)

“Kita sama-sama punya tugas untuk tak memberikan ruang pada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” lanjut Menkominfo.

`
Tags :
Kategori :

Berita Terkait