Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Untuk Tingkatkan Pendidikan Pesantren


Santri-Instagram @santriindonesia-

INFO MOJOKERTO - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pendanaan pesantren guna meningkatkan pendidikan pesantren di Indonesia.

Pemerintah mengumumkan penyelenggaraan pendanaan pesantren jelang hari santri nasional yang bertepatan pada tanggal 22 Oktober.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021.

Pendidikan di pesantren sama pentingnya dengan pendidikan di sekolah umum mau pun pendidikan keagamaan sehingga kualitas sumber daya manusianya perlu ditingkatkan.

Melansir dari Indonesia.go.id, Perpres memuat tiga hal pokok. Seperti pada pasal 4 bahwa sumber dana yang digunakan untuk pendanaan penyelenggaraan pesantren berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.

(BACA JUGA:Masuk Level 1, Walikota Mojokerto: Alhamdulillah)

Pada pasal 10 menjelaskan bahwa sumber pendanaan berasal dari sumber yang sah dan tidak terikat. Dan pasal 23 diatur soal dana abadi pesantren. 

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 Ayat 1.

`
Tags :
Kategori :

Berita Terkait