Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Bagi Penumpang Pesawat, Ini Syaratnya
ilustrasi pesawat-picture by pexels-
INFO MOJOKERTO - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai persyaratan penumpang pesawat. Pemerintah menetapkan penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR meskipun telah mendapat dua dosis vaksin.
Pemerintah mengeluarkan persyaratan baru yang ditulis dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan baru tersebut mengenai perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi mau pun transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin.
Dan untuk pesawat diberi persyaratan tambahan yaitu diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR. Persyaratan tersebut diterapkan mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan bahwa dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 terdapat aturan baru mengenai perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara dan wajib menunjukkan tes PCR (H-2).
(BACA JUGA:Pulihkan Neraca Perdagangan, Indonesia Ikuti Expo 2020 Dubai)
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," tulis Kemendagri dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.