Cegah Lonjakan Gelombang Ketiga Covid-19, Cuti Bersama Natal 2021 dan Tahun Baru Resmi Ditiadakan


Menko PMK Muhadjir Effendy --Instagram.com/@muhadjir_effendy

INFO MOJOKERTO - Pemerintah mengkhawatirkan adanya lonjakan gelombang ketiga Covid-19 dengan adanya libur Natal dan Tahun Baru. Demi mencegah hal tersebut pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru.

Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan tahun abru 2022, Selasa (26/10) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy menegaskan jika pemerintah ingin sedikit menekan kemungkinan mobilitas masyarakat di akhir tahun.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama dan pelarangan untuk mengambil cuti akan diberlakukan.” jelas Muhadjir.

Larangan pengambilan cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2021.

Di mana peraturan tersebut membahas tentang Pembatasan Kegiataan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

(BACA JUGA:KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet di Bekasi)

“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang masih masif menjelang libur akhir tahun.” ucap Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak pulang kampung atau melakukan mobilitas jika tidak ada kepentingan di penghujung tahun 2021.

`
Tags :
Kategori :

Berita Terkait