PPKM Kembali Diperpanjang, Catat Inilah Aturan Perjalanan Domestik Terbaru
ilustrasi pesawat-picture by pexels-
INFO MOJOKERTO - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 15 Noverber 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 mengenai PPKM level 3, 2, 1 di Jawa-Bali.
Tito menjelaskan pengeluaran Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginteruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, 1 di Jawa-Bali.
Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Senin (1/11).
Tito menyebutkan bahwa inmendagri ini akan berkalaku mulai 2 November 2021.
“Instruksi Menteri Dalam Negari (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 akan beelaku mulai Selasa (2/11) hingga Senin (15/11),” ucap Tito.
Dalam Inmendagri Nimor 57 tahun 2021 menjelaskan beberapa aturan terkait perjalanan domestik moda transportasi udara, laut, dan darat baik menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi.