Status PPKM Jabodetabek Naik Menjadi Level 3, Pemerintah Larang Kegiatan Makan di Acara Resepsi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan-Pixabay - Stocksnap-Pixabay - Stocksnap
INFO MOJOKERTO - Pemerintah menaikkan status di Jabodetabek Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang terus melonjak.
Salah satu aturan yang akan diperketat adalah mengenai acara resepsi Pernikahan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, kapasitas tamu dalam ruangan hanya 25 persen untuk daerah PPKM level 3.
Tak hanya itu, Pemerintah juga melarang diadakan kegiatan makan ketika resepsi pernikahan berlangsung.
(BACA JUGA:Terkait Polemik di Wadas yang Menerjukan Ratusan Polisi, Ganjar : Tak Perlu Ada yang Ditakuti)
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.